Hukum Vaksin Saat Puasa, Begini Penjelasannya

Jabarekspres.com – Pemerintah tahun ini memperbolehkan masyarakat untuk mudik dengan syarat telah melaksanakan vaksinasi Covid-19. Namun bagaimana hukum vaksin saat puasa?

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksin saat puasa menyatakan tidak akan membatalkan puasa.

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari laman resmi MUI, Senin (11/4).

Selain itu, dilansir dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan hal yang sama, bahwa suntik vaksin saat puasa tidak akan membatalkan.

Pendapat tersebut berdasarkan pada kitab Minhajul Qawim yang berbunyi:

“Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana yang telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak dan sisa air basuhan.

Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini, tetapi hanya khilaful aula.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246).

Selain memperboleh melaksanakan vaksinasi Covid-19 saat puasa, MUI juga mengeluarkan fatwa untuk memperbolahkan seseorang melakukan rapid Antigen maupun PCR.

Rapid Antigen maupun PCR menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang belum melakukan suntik vaksin booster agar bisa mudik pada tahun 2022 ini.

Bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes Antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan. (bbs/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan