Yayasan Widyatama Memanas, Pejabat Tinggi Mengundurkan Diri

Dosen Menggugat secara Hukum Yayasan Widyatama

Salah seorang dosen tetap Program Studi Manajemen S1, Fakultas Ekonomi, di Universitas Widyatama (UTama) Bandung, Tita Borshalina menggugat Yayasan Widyatama setelah mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tita sendiri telah menjadi dosen di UTama sekira delapan tahun lamanya. Namun belakangan, Tita diketahui hanya menerima gaji di bawah Upah Minimum (UMK) Bandung, yang tentunya melanggar pasal 23 ayat 3 PP 36/2021.

Berdasarkan surat somasi yang dihimpun, upah di bawah UMK yang dibayarkan pihak kampus disinyalir adalah upaya oknum agar Tita tidak betah dan pada akhirnya memilih untuk keluar dari UTama. Pada akhir 2021, persoalan lainnya muncul ketika pihak Rektorat UTama mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 untuk Tita karena dituding tidak mengikuti kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di semester ganjil 2019/2020, semester ganjil 2020/2021 dan semester genap 2020/2021.

Dampak dari SP yang dikeluarkan Rektorat UTama, kini Tita tidak bisa mengakses ke portal kepegawaian. Pada 24 Maret 2022, Law Office Atmadja Siregar Krisnomo, akhirnya mengundang Ketua Yayasan Widyatama mengklarifikasi mengenai hak Tita selama menjadi dosen tetap, dan hal yang dituduhkan kepada karena dirasa mengada-ada dan tidak ada bukti. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan