BANDUNG – Untuk mencegah tindakan kekerasan dalam rumah tangga, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat rencananya besok akan mengkampanyekan program Jabar Cekas.
Kepala DP3AKB I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, program Jabar Cekas merupakan program agar masyarakat berani mengungkap tindakan kekerasan atau pelecehan yang dialaminya.
‘’Jabar Cekas merupakan kepanjangan dari Jawa Barat Berani Cegah Tindakan Kekerasan kampanye ini akan dilaksanakan di Kota Depok pada Jumat, 8 April 2022,’’kata I Gusti Agung dalam keterangannya, (7/4).
Bertempat di SMAN 4 Depok, kegiatan tersebut diagendakan akan dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istri, Atalia Praratya.
Program Jabar Cekas akan mengampanyekan sepuluh berani cegah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
I Gusti Agung mengatakan, Jabar Cekas sendiri memiliki tujuan agar para korban berani berbicara, berani melapor, berani menolak, berani mencegah, berani berpihak kepada korban, berani berkata tidak, berani melawan, berani maju, berani bergerak, berani melindungi korban kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.
‘’Kampanye Jabar Cekas sebagai bentuk upaya menekan angka kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak di Jawa Barat,’’ujarnya.
Berdasarkan data Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, pada 2021 lalu tercatat 505 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Jumlah kasus kekerasan pada 2021, mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang diadukan pada tahun 2020, yakni 389 kasus,” ujar Kim Agung, dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis 7 April 2022.
Kim Agung Sapaan akrab I Gusti Agung mengakui, perempuan dan anak-anak sangat rentan menjadi korban kekerasan, baik itu psikis, fisik hingga kekerasan seksual.
Untuk itu, mengajak seluruh elemen masyarakat Jawa Barat, untuk terlibat aktif dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan mendorong terwujudnya kepastian hukum bagi korban kekerasan.
Ketersediaan payung hukum akan memberikan kejelasan dan kepastian pada penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual melalui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang kini disebut dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).