Minyak Goreng Merek Baru Bermunculan, Polri Endus Dugaan Indikasi Re-packing!

JAKARTA – Banyaknya minyak goreng dengan merek baru membuat Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit mengungkap bahwa salah satu faktor kelangkaan minyak goreng curah di pasaran diduga terjadi karena adanya tindakan re-packing.

Menurutnya, re-packing dilakukan dengan cara mengemas minyak curah yang telah mendapat subsidi ke menjadi minyak goreng kemasan.

‘’Ini yang menyebabkan sejumlah faktor yang menyebabkan minyak goreng curah tidak tersedia di semua pasar di tanah air,’’kata Kapolri dalam keterangan persnya di Jakarta baru-baru ini.

Dia memastikan jika dugaan ini benar, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang telah melakukan re-packing.

Menurutnya, indikasinya saat ini banyak sekali muncul jenis-jenis, merek-merek baru yang selama ini tidak ada di pasar tapi secara tiba-tiba muncul dijual bebas dengan harga tinggi.

Kapolri juga berjanji akan menindak tegas pihak perusahaan yang telah melakukan perbuatan curang ini. Hal ini sama saja menggeser kebutuhan migor curah untuk industri.

Modusnya bisa saja memalsukan dokumen sehingga kemudian mendapatkan pembayaran subsidi yang tidak sesuai dengan realitas produksi.

‘’Ini juga akan kita tindak tegas, dan kan kita selidiki,’’cetus Kapolri.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kemenperin sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.

Menurutnya, untuk regulasinya sudah memadai dan sudah diatur dengan baik. Termasuk pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan.

Dalam regulasi, pihak produsen harus memproduksi sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh Kemenperin.

Pihaknya juga sudah menekankan kepada produsen agar tidak melakukan re-packing terhadap minyak goreng curah yang telah disubsidi pemerintah.

‘’Nah ini juga yang akan kami kawal di lapangan,” kata Agus.

Kemenperin juga sudah menetapkan margin keuntungan dalam bisnis untuk level distributor rata-rata sebesar 600 rupiah per kilogram

Sedangkan margin rata-rata di tingkat pengecer sebesar 1.000 rupiah per kilogramnya. Dan kebijakan ini sudah dikeluarkan dirut BPDPKS agar HET bisa tercapai di lapangan.

Agus Gumiwang juga mengatakan, Kemenperin saat ini sudah mengeluarkan 72 kontrak perusahaan ikut program minyak goreng curah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan