“Pesan ini disampaikan untuk menekankan bahwa Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat elemen kunci, yakni kepastian hukum untuk pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual harus segera diwujudkan,” tegas Kim Agung. (red).
DP3AKB Kampanyekan Jabar Cekas untuk Ajak Masyarakat ‘Berani’
