Airlangga Hartarto: Proses Perbaikan UU Cipta Kerja Segera Disepakati Bersama DPR RI

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini sejumlah menteri menyampaikan penjelasan mengenai daftar Invetarisasi masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP).

Pejelasan dilakukan bersama dengan menggelar rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI pada Kamis (7/4).

Menurut Airlangga Hartarto, revisi UU PP menjadi dasar untuk melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal ini sudah sesuai dengan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) inskonstituional bersyarat untuk memperbaiki UU Cipata Kerja.

‘’Jadi kami meminta agar pemerintah bersama DPR segera membahas dan menyepakati perubahan pada UU PPP itu,’’ucap Airlangga Hartarto.

Penyelesaian RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 hendaknya dapat segera diselesaikan dan disepakati sebagai dasar untuk menyusun perbaikan UU Cipta Kerja.

Perbaikan UU Ciptaker sangat ditunggu pemerintah. Sebab, perbaikan UU Ciptaker diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

‘’ Adanya UU Cipta Kerja ini mendapat banyak tantangan dari perkembangan global,’’kata Ketua Partai Golkar ini.

Airlangga menegaskan, keberadaan UU Cipta Kerja sebetulnya memberikan peluang besar untuk membuka lapangan kerja baru dan perlindungan bagi tenaga kerja itu sendiri.

Untuk itu, Indonesia memerlukan berbagai terobosan dan inisiatif terutama dalam upaya meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Hal tersebut menjadi sangat penting untuk tetap dilakukan dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang telah kembali berada di jalur positif.

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah berupaya terus mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha.

Reformasi tersebut ditujukan untuk menyelesaikan hambatan investasi yakni panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih, dan hyper-regulation.

Pada rapat kerja pembahasan revisi UU PPP kali ini, pemerintah menyerahkan sebanyak 362 DIM. Terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM dihapus.

‘’RUU Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini diinisiasi DPR,’’ucapnya.

Menko Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU PPP.

Tinggalkan Balasan