Bupati Bandung Beri Insentif Penghapusan Sanksi Denda Pajak Daerah

SOREANG Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali mengeluarkan kebijakkan insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bandung yang berlaku mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan, melalui Kepala Bidang Pajak 2, Adid Nasrulloh, Insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah ini sejak diberlakukannya sanksi denda pada tahun 1994 hingga tahun 2021.

“Para wajib pajak bila melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak daerah lainnya mulai 1 April hingga akhir Juni 2022, maka sanksi denda dari tahun 1994 hingga 2021 diberi insentif penghapusan sanksi dendanya. Semua ini merupakan kepedulian Bupati Bandung ditengah transisi Covid 19 dari pandemi ke endemi.” kata Adid saat di wawancara, Kamis (7/4).

Menurutnya, masyarakat paska pandemi Covid-19 perekonomiannya masih agak sulit hingga sekarang memasuki masa endemi.

Adid mengatakan dari kondisi transisi pandemi ke endemi ini, Bupati Bandung telah menginginkan adanya pemulihan dan peningkatan perekonomian masyarakat. Geliat perekonomian masyarakat ini bisa terlaksana dengan berbagai stimulan, salah satunya melalui insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah.

Dia juga menambahkan untuk teknis pembayarannya para wajib pajak harus membayar ke bank BJB yang ada di kantor Bapenda Kab. Bandung di komplek pemda.

Hal tersebut, mengingat dalam program penghapusan sanksi denda ini, nantinya ada surat pernyataan kesanggupan wajib pajak untuk membayar sisanya bila uangnya kurang.

Jadi, katanya, harus host to host antara petugas Bapenda dengan pihak bank BJB. Sehingga permohonan penghapusan denda pajak dari wajib pajak bila harus membuat surat pernyataan kesanggupan bayar dapat diterima petugas dari Bapenda dan segera dapat direalisasikan pembayarannya di bank bjb.

“Kenapa harus di bjb yang di Bapenda, karena bila ada wajib pajak yang nilainya cukup besar memohon penghapusan sangsi denda di bulan April, sementara uang yang dibawa kurang, wajib pajak bisa membuat surat pernyataan kesanggupan membayar kekurangannya. Jadi saat si wajib pajak membayar kekurangannya di akhir bulan Juni, sangsi dendanya tetap dihapuskan,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi membludaknya atau kerumunan wajib pajak di kantor Bapenda, ungkap Adid, Bapenda akan menyediakan beberapa mobil layanan pajak yang terkoneksi dengan bank BJB di depan kantor Bapenda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan