Hukum Ngerokok Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Jabarekspres.com- Puasa Ramadhan adalah Ibadah yang dilakukan saat bula Ramadhan tiba, dimana umat islam harus menahan lapar, haus, serta hawa nafsu selama terbitnya fajar hingga terbenamnya fajar. Pada waktu tersebut umat Islam tidak boleh melakukan hal yang membatalkan puasa, seperti makan atau minum. Lalu bagaimana hukum ngerokok saat puasa? Simak penjelasannya.

Bulan Ramadhan adalah bulan suci umat Islam, dimana umat Islam diharuskan (diwajibkan) berpuasa selama 30 hari secara berturut-turut. Kecuali orang dengan kondisi tertentu. Misalnya Sakit, untuk perempuan Haid atau Nifas dan sebagainya.

Lalu bagaimana hukumnya ketika puasa merokok? Apakah hal tersebut bisa membatalkan puasa?

Jika diperhatikan, merokok memang bukanlah termasuk kategori makan atau minum, karena mereka hanya menghisap asap kemudian menghembuskannya kembali.
Sehingga masih sering dijumpai orang merokok padahal dirinya sedang berpuasa. Lantas bagaimana hukum merokok saat puasa? Apakah merokok membatalkan puasa? Simak jawabannya berikut ini.

Hukum Ngerokok Saat Puasa

Berdasarkan hukum fiqih, sesuatu yang dengan sengaja masuk ke dalam lubang yang terbuka diseluruh tubuh maka akan membatalkan puasa. Atau disebut juga dengan ‘ain.
Temasuk merokok yang memasukkan benda berupa kertas yang berisi tembakau ke dalam mulut.

Kemudian dibakar dan asapnya dihisap, atas dasar itulah merokok termasuk ke dalam kegiatan yang dapat membatalkan puasa. Maka hukum merokok saat puasa adalah tidak boleh/dilarang.

Meskipun sebenarnya kita tidak akan merasakan kenyang atau hilang rasa haus saat merokok. Namun asap yang masuk ke dalam tubuh bisa dirasakan oleh lidah. Sehingga dapat menyebabkan batalnya puasa yang dujalani selama seharian.

Syekh Sulaiman al-‘Ujaili salah satu ulama syafi’i memberikan pendapatnya tentang ‘ain dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan