Hore! Pemerintah akan Beri Subsidi Gaji Bagi Pekerja Sebanyak Rp. 1 Juta

Jakarta- Pemerintah kini kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja di tahun ini.

Hal ini dilakukan agar memberikan pelindungan bagi para pekerja-buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi,

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memaparkan bahwa bantuan tersebut akan diberikan kepada para pekerja atau buruh yang mempunyai pendapatan gaji di bawah Rp3,5 juta,

“Ada program yang diarahkan Bapak Presiden untuk Pekerja, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk para Pekerja dengan Gaji di bawah Rp3,5 Juta,” ujar Airlangga, dilansir Rabu 6 April 2022.

Airlangga mengatakan, BSU itu diberikan kepada 8,8 Juta Pekerja yang terdata. Masing-masing akan mendaparkan Rp1 juta dan disalurkan dua tahap penyaluran.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bantua subsidi upah alias BSU ini untuk melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi para pekerja-buruh.

“Juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya.

Menaker menyatakan, tren kasus positif maupun angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan. Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.

Selain itu, situasi geopolitik global akibat ketegangan antara Rusia dan Ukraina juga memicu peningkatan harga komoditas global dan inflasi.

Ini juga berdampak pada daya beli masyarakat, pemulihan ekonomi nasional,  dan juga sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kemnaker telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Sementara pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Adapun di tahun 2022 ini, kriteria penerima BSU sementara sedang didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan. Para pekerja-buruh akan mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan