Tak Terima Dakwaan JPU, Bahar Smith akan Ajukan Eksepsi

BANDUNG – Habib Bahar Bin Smith mengaku keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya atas kasus penyebaran berita bohong, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (5/4).

Karenanya, Bahar Smith bersama tim kuasa hukumnya berencana akan mengajukan eksepsi pada persidangan yang akan digelar pekan depan.

“Sangat sangat keberatan. Saya mengajukan eksepsi,” ucap Bahar Smith saat ditanya oleh majelis hakim mengenai dakwaan yang dikenakan terhadapnya di persidangan tadi.

Sementara itu menurut Kuasa hukum Bahar Smith , Ichwan Thoha Tuankotta mengungkapkan bahwa pihaknya akan meminta waktu kepada majelis Hakim untuk menyiapkan bahan eksepsi.

“Kami mohon diberi waktu untuk mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Kami mohon satu pekan,” ucapnya kepada majelis Hakim

Selain itu, ia juga meminta kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Garut termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut.

Bahkan Habib Bahar Menegaskan, pada persidangan nanti dirinya siap membuktikan kepada majelis hakim bahwa apa yang telah didakwakan oleh JPU tidak benar.

“Saya akan membuktikan bahwa tidak benar (dakwaan). Saya akan membuktikan di pengadilan, saya berani debat dengan pimpinan. Saya tidak mau memberikan komentar,” imbuh habib Bahar.

Untuk diketahui, bahwa dalam perkara ini habib Bahar Bin Smith dinilai telah melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP. (Mg4/rit).

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan