JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan fakta baru dalam kasus Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi. Terbukti bahwa seorang komedian ternama membeli foto dan Video Dea OnlyFans.
Berdasarkan penyelidikan melalui akun google drive milik DeaOnlyFans, polisi mengukapkan komedian berinisial M tersebut telah membeli hasil foto dan videonya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap komedian M atas pembelian video Dea OnlyFans.
“(Pemanggilan pemeriksaan) dalam minggu ini,” ucap Pol Auliansyah dikutip dari PMJ news pada Selasa, (5/4).
Komedian M diketahui membeli satu akun Google Drive dari Dea yang berisi 76 video porno dan beberapa foto tanpa busana.
Aulia meneruskan, akan menyelidiki apakah komedian M turut serta menyebarkan foto tanpa busana dan video porno milik Dea yang dibeli ke media sosial lainya.
Diberitakan sebelumnya, Gusti Ayu Dewanti atau dikenal Dea OnlyFans terjerat kasus pornografi karena telah menjual foto dan video dirinya, sehingga beberapa orang telah membeli konten tersebut dari Dea salah satunya komedian berinisial M.
Komedian M ini membeli satu akun Google Drive dari Dea yang berisi 76 video porno dan beberapa foto tanpa busana.
Lanjut Aulia, pihaknya akan menyelidiki apakah komedian M turut serta menyebarkan foto tanpa busana dan video porno milik Dea yang dibeli ke media sosial lainnya.
“Komedian terkenal insial M itu membeli video tersebut, nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan. Nanti akan kami periksa yang bersangkutan ini untuk menjadi saksi terlebih dahulu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap satu fakta baru terkait kasus pornografi yang menjerat Dea OnlyFans. Diketahui, beberapa orang telah membeli konten porno tersebut dari Dea salah satunya komedian berinisial M.
Polisi telah menyebutkan bahwa, Dea terbukti melakukan tindakan pornografi serta melanggar undang – undang soal informasi dan transaksi eletronik.
“Sebagaimana, pasal 21 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat undang- undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang Nomor 11 tahun 2008 tentag informasi dan Transaksi eletronik,” ungkap Auliansyah. (Fin-red)