Penjaga Warkop di Bekasi yang Perkosa Pelanggannya Resmi Ditetapkan Tersangka

BEKASI  – Kasus pemerkosaan seorang wanita muda di warung kopi (Warkop) kawasan Bintara, Kota Bekasi memasuki babak baru. Penjaga warkop berinisial OR (23) resmi telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Penetapan OR sebagai tersangka itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ivan Adhitira.

“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka tanggal 1 April 2022, dan telah ditahan,” ucap Kompol Ivan Adhitira dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Menurut informasi yang Fin dapatkan, atas perbuatannya itu pelaku OR dijerat hukum pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Sangkaan pasal perbuatan cabul Pasal 289 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya seorang wanita berinisial R (20) hendak diperkosa oleh penjaga warkop berinisial OR (23) di wilayah Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Saat itu OR mencoba mencabuli korban yang sedang nongkrong di warkop dan ditinggal oleh suaminya pergi mengojek.

“Suami korban itu dia profesinya ojek online, saat sedang nongkrong disitu dia tinggal suaminya ngambil orderan ojek online. Sekira pukul 13.30 WIB, tahu-tahu dia (korban) langsung ditarik sama penjaga warkop itu berinisial OR saat warkop sudah sepi,” ungkap Ketua RW 05, Ahmad Bisri Mustofa saat dikonfirmasi, Senin (2/4).

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing saat dikonfirmasi ketika itu membenarkan adanya kejadian rudapaksa tersebut dan kasusnya telah dilimpahkan ke unit PPA Polres Metro Bekasi Kota.

“Kami benarkan ada kejadian tersebut. Kasusnya sekarang sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota, masih dalam proses lidik,” ucap Erna. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan