Menonton Porno Saat Ramadhan, Ternyata Ini Hukumnya

Jabarekspres.com – Ada yang penasaran hukum menonton porno saat Ramadhan di mana kita sedang menjalankan ibadah puasa?

Sejumlah pihak mungkin sejauh ini masih bertanya-tanya apakah menonton porno saat Ramadhan bisa membatalkan puasa?

Atau malah sebaliknya. Kebiasaan menonton porno baik itu berupa tayangan video atau sekedar foto tidak menggugurkan ibadah puasa?

Pasti di antara kalian ingin tahu dong apa sih hukumnya menonton porno saat Ramadhan itu termasuk imbasnya kepada ibadah puasa.

Nah, sejumlah ulama sempat menyampaikan pandangannya soal apa hukumnya seseorang menonton porno saat Ramadhan tiba.

Para ulama juga turut menyinggung soal hal-hal yang harus dihindari ketika kita sedang menunaikan berpuasa salah satunya hawa nafsu.

Mengutip dari NU Online, ibadah puasa mengandung hikmah atau pelajaran yang hendak dituju oleh mereka yang berpuasa, yaitu la‘allakum tattaqūn.

Di sini puasa berkaitan dengan kualitas atau spiritualitas dari ibadah puasa itu sendiri.

Secara normatif, pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Dengan demikian, tindakan menonton video dewasa tidak membatalkan puasanya.

المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور

Artinya:

“Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal.”

“Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama,”

(Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 247).

Orang yang berpuasa dianjurkan sedapat mungkin untuk menghindari menonton video dewasa atau porno.

Ketika membahas ciuman suami dan istri yang harus dijauhi, Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dari efeknya yang dapat menggerakkan syahwat (yang membatalkan pahala puasa) dan membuat ejakulasi (yang membatalkan puasa).

فالاعتبار بتحريك الشهوة وخوف الانزال

Artinya:

“Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme”

(Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 323).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan