MEDAN – Satreskrim Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman 75 calon imigran gelap ke Malaysia.
Keberhasilan tersebut setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap seorang penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial SN (39).
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio, tersangka ditangkap pada Kamis (31/3) sekitar pukul 22.35 WIB di rumahnya di Jalan Sudirman, Tanjungbalai.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita dua unit handphone merek Nokia. Yang digunakan pelaku untuk koordinasi proses pengiriman.
“Tersangka yang diringkus petugas itu, yakni SN (39) warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/4).
Menurutnya, tersangka diciduk setelah ada informasi mengenai rencana penyelundupan 75 pekerja migran ilegalyang akan di kirim ke Malaysia.
75 orang tersebut terdiri dari 28 perempuan dan 47 laki-laki, yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara bersamaan.
Rencananya keberangkatan tersebut akan menggunakan kapal nelayan sekitar, dimana sudah dijadwalkan pada pukul 03.00 WIB Senin (28/2).
Adapun lokasi ditemukannya puluhan orang tersebut berada di suatu rumah di Jalan Es Dengki, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.
Menurutnya, polisi mengembangkan penyelidikan dari keterangan pekerja migran itu, sehingga ditemukan lokasi penampungan tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Tanjungbalai
“Ke-75 PMI yang ditemukan tersebut telah dilakukan proses di Polres Tanjungbalai dan telah diserahkan ke BP2MI Medan,” ucapnya. (Jpnn/rit)