Ganti Tahun, WALHI Nilai Kebijakan Sampah di Jabar Tak Beranjak dari Masalah Lama

Pengendara melintas disamping gerobak sampah yang berisi penuh sampah di Tempat penampungan sementara (TPS)
Pengendara melintas disamping gerobak sampah yang berisi penuh sampah di Tempat penampungan sementara (TPS) di Jalan Cipagalo Girang, Kota Bandung, Rabu (7/1). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pergantian tahun 2025 ke 2026 kembali menjadi momen refleksi bagi persoalan lingkungan di Jawa Barat (Jabar), terutama krisis pengelolaan sampah yang dinilai tak kunjung terselesaikan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat menilai, kebijakan pemerintah provinsi masih berkutat pada persoalan dasar dan gagal keluar dari paradigma lama.

Koordinator Tim Advokasi Sampah WALHI Jawa Barat, M. Jefry Rohman, mengatakan meningkatnya timbulan sampah merupakan konsekuensi logis dari pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan pola konsumsi masyarakat.

Baca Juga:Tiket Persib vs Persija Ludes Dalam Hitungan Jam, The Jakmania Dilarang Datang!Julio Cesar Bicara Ambisi Besar Persib, Juara Lagi dan Melangkah Jauh di ACL 2

Namun, menurut dia, persoalan tersebut tidak pernah dihadapi secara serius oleh pemerintah. “Pemerintah tampak bergerak setengah hati, tidak konsisten dalam implementasi kebijakan, bahkan terjebak pada solusi instan berbiaya tinggi yang gagal menyentuh akar persoalan,” kata Jefry baru-baru ini.

Dia menyebutkan, memasuki tahun 2026, Jawa Barat masih belum mampu mengubah cara pandang dalam memandang sampah. Pemerintah dinilai tetap menempatkan persoalan sampah sebagai urusan hilir, bukan sebagai sistem yang harus dicegah sejak sumbernya.

“Catatan akhir tahun (2025) sebagai dokumen kajian situasi dan kondisi penanganan sampah di Jawa Barat yang belum beranjak dari persoalan dasar. Yaitu, belum berubahnya paradigma dalam memandang persoalan sampah yang selama ini selalu jadi penghambat semakin rumitnya persoalan ini,” ujarnya.

Menurut WALHI, Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) Provinsi Jawa Barat yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2018 belum dijalankan secara subtansi.

Berdasarkan kondisi lapangan, pihaknya menilai lebih banyak berhenti pada penyusunan kebijakan administratif tanpa langkah teknis yang sistematis dari hulu ke hilir.

“Hal ini dibuktikan dengan berbagai strategi atau program penanganan sampah lebih konsen di hilir ketimbang di hulu,” kata Jefry.

Dia menegaskan, tanpa perubahan arah kebijakan yang tegas, krisis sampah akan terus berulang di tahun-tahun mendatang. Hal ini takkan berubah tanpa ketegasan politik, tanpa arah kebijakan berbasis data lapangan, dan tanpa kemauan mengubah sistem hingga ke tingkat akar.

Baca Juga:Tutupi 2025 dengan Syukur dan Kemanusiaan, Dirut BSI Pimpin Doa Akhir Tahun dari AcehPersib Perkuat Skuad, 1 Asing 2 Lokal Bakal Datang!

“Persoalan sampah sampai kapanpun tidak akan beranjak ke arah perbaikan atau situasi membaik,” pungkasnya.

0 Komentar