Yana Mulyana Akui ada Batasan yang Menghambat Kebijakan bila Belum Jadi Wali Kota Definitif

BANDUNG – Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku bahwa tidak merasa terganggu secara program kerja terkait belum dilantiknya sebagai Wali kota definitif.

Akan tetapi, lanjut Yana masih ada beberapa batasan seperti merotasi jabatan atau mutasi para Aparatur Negri Sipil (ASN).

“Kalau secara program kerja relatif tidak (terganggu), cuma kan ada empat batasan PLT itu seperti rotasi mutasi itu harus ada izin, terus gak boleh merubah kebijakan sebelumnya, pemekaran. Jadi tu kan enggak mungkin kita kerjakan (sebagai PLT),” ucapanya pada Jum’at (1/4).

Ia juga mengukapkan, saat ini ada beberapa ASN yang harus dirotasi atau mutasi. Pasalnya, ada beberapa Instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung termasuk Kepala Sekolah yang jabatannya kosong.

“Memang agak itu, seperti soal rotasi mutasi, karena ada beberapa jabatan kosong seperti Kepala Sekolah, Lurah, bahkan lurah aja ada 13 (yang kosong), seklur (Sekertaris Lurah) 9, Kepsek (Kepala Sekolah k juga cukup banyak,” katanya

Sementara ketika disinggung terkait proses pengajuan Walikota Definitif, Yana mengaku bahwa masih berproses di Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).

“Masih berproses di Kemendagri, kalau saya ga salah ada Pejabat (Kemendagri) yang lagi Isoman (Isolasi Mandiri) juga, mungkin jadi terhambat (Proses pengajuan pelantikan Walikota Definitif), karena administratif, pasti hati-hati, apalagi ini soal SK (Surat Keputusan) itu kan harus konsiderannya dicek sekretariatnya, bagian hukumnya. Jadi masih tetap berperoses,” tuturnya

Untuk diketahui, proses pengajuan Pelantikan Yana Mulyana dari PLT menjadi Wali Kota Definitif sebelumnya sudah diserahkan oleh DPRD ke Pemprov Jabar. Bahkan pada saat itu juga Pemprov Jabar langsung menyerahkan kepada Kemendagri.

Akan tetapi, hingga saat ini Proses pelantikan Yana Mulyana menjadi Walikota Bandung Definitif belum juga terlaksana. (Mg4).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan