Sudah Dekat Musim Mudik, Berikut Tips Berkendara Aman di Jalan Tol

Jabarekspres.com – Mengendarai kendaraan roda empat bukanlah perkara yang mudah. Karena berhubungan dengan keselamatan orang lain yang juga menggunakan jalan raya. Untuk itu, memprioritaskan keselamatan sangat penting. Terutama mendekati musim mudik. Ada beberapa tips berkendara aman di jalan tol yang akan di bahas.

Apalagi mengemudikan mobil di jalan tol dalam kecepatan tinggi. Di butuhkan pengetahuan khusus agar Anda selamat sampai di tujuan dan tidak mencelakai orang lain. Sangat banyak sekali kita temukan di jalan tol pengendara mengemudikan mobilnya dengan cara-cara sembarangan sehingga membahayakan orang lain.

Misalnya, mengemudikan mobil dalam kecepatan pelan di jalur paling kanan. Ketika ada mobil yang melaju lebih cepat di belakangnya, dengan santainya pengemudi mobil tidak mau memindahkan mobilnya ke jalur bagian kiri untuk memberikan jalan pada mobil di belakangnya yang lebih cepat. Sehingga pengemudi yang lebih cepat harus menyalip dari bagian kiri. Hal ini tentu saja sangat membahayakan.

Bahkan banyak sekali pengemudi yang melakukan overtaking (menyalip) mobil di depannya tanpa mengindahkan jarak dengan mobil yang ada di belakangnya yang sedang berada di jalur cepat.

Untuk menjaga keselamatan dan keamanan berlalu-lintas dan berkendara, berikut tips berkendara aman di jalan tol.

  • Perhatikan Batas Kecepatan

Ketika kita sudah ready untuk berkendara di jalan tol, hal utama yang harus di perhatikan adalah fokus pada batas kecepatan. Batas kecepatan di jalan tol telah di atur oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 ayat 4.

Di perkuat beleid Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Di sebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Artinya batas terendah kecepatan adalah 60 km/jam dan tertinggi adalah 100 km/jam.

Jangan mengemudi di bawah kecepatan yang telah di tentukan demi keselamatan dan kelancaran berkendara.

  • Jalur Kanan Untuk Mendahului

Ini yang sering kali diabaikan oleh pengemudi di jalan tol di Indonesia. Sering kali kita temukan, pengendara mobil dengan santai melaju dalam kecepatan rendah di bagian paling kanan. Ketika akan ada mobil yang hendak menyalip, pengemudi tidak mau memberi jalan pada mobil yang melaju lebih cepat dari mobilnya. Seharusnya, pengemudi di jalur paling kanan memberikan jalan kepada pengemudi mobil yang melaju lebih cepat, terkecuali jika memang traffic di jalan tol sedang padat. Kalau sudah begini, pengemudi yang lebih cepat juga harus bersabar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan