Sebanyak 25 Speed Camera Di Jalan Tol Siap Awasi Pengendara

Bagi pengendara yang kedapatan melanggar batas kecepatan di jalan tol, nantinya akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Berikut bunyi pasal tersebut:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan