Jakarta- Satu lagi, seorang influencer yakni Vincent Raditya atau Kapten Vincent telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan sebagai afiliator di aplikasi Oxtrade yang diduga merugikan para membernya.
Kuasa hukum korban Oxtrade , Irsan Gusfrianto mengatakan bahwa VR ini terindikasi sebagai afiliator.
“Terlapor inisialnya VR terindikasi sebagai affiliator aplikasi Oxtrade, itu semacam binary option. Jadi terlapornya ini affiliator,” ujar kuasa hukum korban Oxtrade, Irsan Gusfrianto kepada wartawan, Kamis, 31 Maret 2022.
Korban yang melapor tersebut berinisial FF, ia mengaku rugi uang hingga puluhan juta.
Adapun laporan FF telah teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.
Kasus ini berawal saat korban FF yang tertarik mengikuti trading di aplikasi Oxtrade pada Oktober 2021.
Korban tertarik saat melihat unggahan promosi aplikasi oleh Kapten Vincent lewat unggahan di media sosial Instagram miliknya.
Korban lalu mulai bergabung di sebuah grup Telegram aplikasi tersebut. Di grup itu Kapten Vincent berstatus sebagai owner.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru menyebut kliennya tergiur untuk melakukan investasi.
Berawal dari unggahan Kapten Vincent yang memperlihatkan keuntungan besar dari Oxtrade.
“Di instastory-nya ada bahasa ‘Mau? Caranya join di sini!’ Lalu, pelapor mengikuti tautan tersebut dan masuk ke grup Telegram yang didalamnya merupakan grup trading berisi 14 ribu lebih member,” kata Prisky.
Melalui grup itu, Kapten Vincent mengajarkan cara-cara agar bisa menang dalam bermain trading di aplikasi Oxtrade.
Selain itu, para member juga diedukasi untuk menebak bagaimana cara naik dan turun trading.
“Cara kerjanya, cara jualannya sama persis pamer hartanya sama persis. Bahwa ini kami meyakini dalam waktu cepat terlapor akan diperisksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta semua aset yang bersumber dari para korban akan disita,” jelasnya.
Vincent Raditya ini dituduhkan melaggar TPPU yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016.
(FIN)