Jabarekspres.com – Siapa yang saat ini sedang membutuhkan jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung April 2022?
Jajaran Satlantas Polresta Bandung telah menentukan jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung April 2022 lho.
Nah, bagi masyarakat yang memiliki KTP atau menetap di wilayah Kabupaten Bandung bisa mengakses layanan ini.
Tapi sebelum ke lokasi layanan SIM ini, ada baiknya persiapkan dulu beberapa dokumen sesuai dengan persyaratan.
Syarat mengurus dokumen mengikuti jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung April 2022 ini cukup sederhana.
Apa sajakah itu? Mari simak baik-baik ya. Jangan sampai dokumen penting ini lupa dibawa.
Pertama, membawa keping kartu SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih aktif dan tidak melebihi masa berlakunya.
Kedua, membawa KTP asli atau Suket berupa Surat Keterangan pengganti KTP yang masih berlaku berikut fotocopy-nya.
Lalu, melampirkan surat sehat dari dokter yang di tunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, pemohon bisa memprosesnya di Satpas atau Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Untuk jam operasional pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bandung dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
Kemudian, waktu pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB. Pada hari Jumat-Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Mengingat, saat ini masih di masa pandemi Covid-19 Polresta Bandung meminta para pemohon memakai masker, menjaga jarak aman, serta membawa hand sanitizer.
Sebagai informasi biaya untuk mengurus perpanjangan dokumen ini telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM A memiliki tarif Rp80.000, sementara itu untuk perpanjangan SIM C pemohon harus mengeluarkan biaya Rp75.000.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya memang wajib mengantongi surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.