Terekam CCTV, Oknum Satpol PP Perkosa Pemandu Karaoke, Begini Kejadiannya

SURABAYA – Seorang Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya diduga perkosa seorang pemandu karaoke saat keduanya dalam kondisi mabuk terpengaruh minuman keras.

Korban awalnya tidak sadar dengan kejadian tersebut, karena saat kejadian korban tidak sadarkan diri karena kondisi sedang mabuk. namun setelah memeriksa rekaman CCTV, Baru terungkap apa yang sudah dilakukan pelaku. Bahkan diduga aksi bejad pelaku tersebut dilakukan sebanyak dua kali.

Dugaan pemerkosaan ini terjadi saat korban sedang menginap di salah satu tempat karaoke di Surabaya.

Kejadian Oknum satpol PP perkosa pemandu karaoke ini sudah dilaporkan ke polisi. Laporan itu dilayangkan oleh kakak korban, Sukarjo. Dirinya datang ke Sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dan diterima dengan nomor laporan, LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.

“Kejadiannya Sabtu (26/3) sekitar pukul 05.27 WIB subuh,” kata Sukarjo, Selasa (29/3).

Kemudian, terduga pelaku yang juga dalam kondisi mabuk tiba-tiba mendatangi korban dan di saat itulah pelaku melakukan perbuatan asusilanya.

“Meski adik saya bekerja sebagai pemandu karaoke, bukan berarti bisa dijadikan pelampiasan nafsu lelaki bejat,” ucapnya.

Korban merasa ada yang aneh dengan tubuhnya setelah sadarkan diri. Ia pun memeriksa rekaman CCTV, dan terkejut bahwa anggota Satpol PPP itu telah melakukan perbuatan asusila kepadanya.

Bahkan Sukarjo mengungkapkan dalam rekaman CCTV di ruangan tersebut juga terlihat bahwa pelaku yang merupakan anggota Satpol PP tersebut melakukan dugaan pemerkosaan sebanyak dua kali.

Ia pun berharap agar Polrestabes Surabaya mengusut tuntas kasus ini. Sukarjo juga menginginkan supaya terlapor segera menerima sanksi hukuman dari pihak kepolisian.

“Harapan kami terlapor segera mendapat hukuman. Semoga ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat menyesalkan kejadian ini menimpa adik saya,” ucapnya dikutip dari CNN.com. (rtc/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan