Polemik Mata Air Sungai di Desa Sindanggalih, Begini Tanggapan Dewan

SUMEDANG – Ketersediaan air di Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang masih jadi sorotan.

Pasalnya, mata air Sungai Cimande di Dusun Cibadak, Desa Sindanggalih menjadi perhatian PT Padjajaran Internusa Tekstil untul ditarik sebagai kebutuhan industri.

Oleh karena itu, warga Desa Sindanggalih menolak dilakukannya kerjasama dengan PT Padjajaran Internusa Tekstil karena khawatir timbul kekeringan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi Gerindra, Warson Mawardi mengatakan, perizinan dan manfaat jadi faktor utama terkait penarikan mata air sungai.

“Setiap air dan tanah ini pada ketentuannya dikuasai oleh negara, tapi ada beberapa hal yg dimanfaatkan masyarakat,” kata Warson kepada Jabar Ekspres melalui panggilan telepon, Selasa (29/3).

Menurutnya, apabila kekayaan air dimanfaatkan untuk komersil, maka ada berbagai syarat dan prosedur yang harus ditempuh.

“Kalau dimanfaatkan komersil ada syarat-syarat terkait pemanfaatan air, seperti air dalam tanah atau dari sungai,” ucap Warson.

“Terkait pemanfaatan air bersih ini ada aturan dan peraturannya, karena dimanfaatkan oleh komersil,” tambahnya

Warson memaparkan, dalam persoalan perusahaan yang hendak bekerjasama menarik air, perlu ada peran pemerintah guna menjadi penengah sekaligus pemecah solusi antara dua belah pihak.

“Pesan saya harus ada peran baik oleh dinas terkait atau perusahaan mengenai pemanfaatan air terhadap warga masyarakat,” ujarnya.

Warson menuturkan, apabila perusahaan hendak bekerjasama dalam memanfaatkan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara, maka perlu memprioritaskan perizinan.

“Terkait dengan hal ini ada aturan pemanfaatan air tersebut. Baik itu proses perizinan dan sebagainya, karena hal tersebut dimanfaatkan oleh komersil,” imbuhnya.

“Tentunya harus mengacu pada aturan-aturan yang berlaku. Jangan sampai petani dirugikan atau perusahaan diuntungkan,” tambah Warson.

Dia menuturkan, meskipun perusahaan sudah mengantongi izin penggunaan mata air sungai, tetap dampak dan akibat pasti selalu terjadi.

“Tentunya ada dampak juga, cuman kalau pengaturannya baik dan tertib, bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak,” ujar Warson.

Menurut Warson, dalam pengelolaan mata air sungai, pihak pemerintah mulai dari tingkat kecamatan harus ikut berperan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan