Pemecatan dr. Terawan Belum Final, Begini Prosesnya

Jabarekspres.com – Proses pemecatan dr Terawan Agus Putranto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum menjadi keputusan definitif.

Pasalnya masih ada proses dari pemecatan dr Terawan yang harus dijalani dan bukan mustahil bahwa keputusan akan berubah.

Pimpinan Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 itu menuturkan pemberhentian tetap atau permanen sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 poin 3 adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI.

“Dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja,” ujar Anggota IDI, James Allan Rarung dikutip Selasa, (29/3).

“Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Jadi, masih ada proses,” tambahnya.

Diberitakan hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.

James yang sebelumnya menjabat anggota Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI menuturkan sejak ada keputusan, masih ada proses lanjutan lagi sesuai Pasal 8 poin 4 ART IDI.

Keputusan memberhentikan Terawan itu ditujukan untuk dilakukan oleh Pengurus Besar IDI sesuai Pasal 8 poin 3 ART IDI, bukan Ketua Umum Pengurus Besar IDI.

Maka, proses selanjutnya adalah harus melalui Rapat Pengurus Besar, Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP) dan Rapat Pimpinan Eksekutif Pengurus Besar IDI untuk membahas masalah pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.

Jika rapat-rapat tersebut sepakat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, Ketua Umum Pengurus Besar IDI dapat mengeluarkan surat resmi terkait pemberhentian tersebut dan menandatanganinya.

Proses tersebut dapat mulai berjalan jika dalam kurun 28 hari kerja, Pengurus Besar IDI sudah terbentuk dan dilantik.

James mengatakan setelah keluar surat pemberhentian secara resmi, Terawan dapat menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan sesuai ART IDI Pasal 8 poin 4.

“Prosesnya masih panjang dan segala sesuatu yang baik dapat terjadi selama proses tersebut. Oleh karena itu, marilah kita sama-sama cooling down dan menenangkan semua pihak yang bisa saja tidak memahami proses internal IDI kita, lalu banyak berkomentar, apalagi lebih disayangkan bahwa itu dilakukan juga oleh sesama anggota IDI,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan