BANDUNG – Persidangan lanjutan kasus penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, seorang pengusaha Depok, oleh anggota TNI kembali dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam sidang lanjutan pada Selasa sore (22/3/2022) dihadirkan Muis dan Ichsan selaku karyawan PT Indocertes sebagai saksi.
Kasus penyekapan ini ternyata terkait dengan kasus penggelapan uang PT Indocertes yang diduga dilakukan oleh Atet.
Saksi Muis menyatakan bahwa Atet telah berjanji mengembalikan uang perusahaan alutsista tersebut pada tanggal 25 Agustus 2021.
Uang yang sebelumnya ia klaim telah diserahkan kepada beberapa petinggi TNI.
Klaim pemberian terhadap pejabat TNI inilah yang kemudian mengundang keterlibatan terdakwa Lettu Chb HS dan Mayor H untuk mengklarifikasi.
Menurut saksi Ichsan, Atet ternyata memang tidak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat TNI seperti yang ia klaim sebelumnya.
“Atet lalu berjanji mengembalikan uang sejumlah Rp. 30 miliar yang masih disimpan di rumahnya.
Masih mrnurut saksi ichsan, Atet pernah mengaku sebagian sudah dibelikan mobil, motor, dan aset lain.
Ichsan menceritakan kronologi peristiwa di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Rizki Gunturida, SH, MH.
Oditur Mayor Chk Upen Jaya Supena pun bertanya pada saksi Ichsan alasan mengajak terdakwa Lettu Chb HS untuk ikut mengantar ke kediaman Atet di Depok.
Saksi Ichsan mengatakan, waktu itu dia merasa risau dengan Atet karena punya senjata api.
Saksi Ichsan pun bercerita jika Atet pernah menanyainya soal seluk-beluk senjata api, seraya menunjukkan pistol miliknya.
“Pak Ichsan ngerti soal pistol enggak? Ditunjukkanlah pistolnya ditaruh di meja,” ujar saksi Ichsan menirukan ucapan Atet.
Selain itu, saksi Muis yang menjabat sebagai manajer operasional PT Indocertes juga ditanyai oleh majelis hakim mengenai jumlah uang yang digelapkan oleh Atet.
“Total yang sudah dikembalikan oleh Atet senilai Rp. 30 Miliar dari total Rp. 77 Miliar yang sudah ia gunakan,” ujar saksi Muis.
Mengenai dugaan penyekapan terhadap Atet, penasehat hukum terdakwa Lettu Chb HS, Letkol Chk Heru Purnomo mengajukan beberapa pertanyaan kepada kedua saksi.
“Saya pastikan Atet dan istri bebas keluar masuk kamar karena menginap di hotel berbintang yang memakai kartu akses sehingga tidak bisa sembarang orang bisa masuk ke kamar mereka,” papar saksi Ichsan.