Tembakau Alternatif Sebagai Pengganti Rokok, Apa Itu?

JAKARTA – Di berbagai negara seperti Inggris, Jepang, dan Selandia Baru, produk alternatif tembakau telah dimanfaatkan secara maksimal untuk menurukan prevalensi merokok.

Hasilnya, jumlah perokok di negara-negara tersebut menurun signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini pula yang diharapkan bisa diterapkan di Indonesia berdasarkan bukti ilmiah.

Untuk itu, diperlukan adanya regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif. Ketua Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (MASINDO), Dimas Syailendra, mengatakan penggunaan produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, maupun kantung nikotin, memang berhasil dilakukan di negara-negara di atas.

Dengan keberhasilan negara-negara tersebut dan didukung sejumlah kajian ilmiah yang teruji terhadap produk tembakau alternatif, Dimas optimis pemerintah akan mendukung pemanfaatan produk ini.

“Mungkin terasa lambat proses adaptasinya, tetapi saya yakin kita akan sampai,” kata Dimas baru-baru ini.

Sejauh ini, memang dukungan penuh belum diberikan pemerintah untuk produk tembakaualternatif. Padahal bukti ilmiah yang dilakukan di dalam maupun luar negeri, menunjukkan bahwa produk ini memiliki risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok. Sehingga bisa menjadi solusi alternatif bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari rokok.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre of Youth and Population (CYPR) Dedek Prayudi pun mengatakan, di banyak negara, produk tembakau alternatif ini sudah diregulasi sehingga bisa masuk ke dalam turunan konsep Tobacco Harm Reduction. Sebab, menurut banyak penelitian memiliki 90-95 persen risiko yang lebih rendah daripada rokok.

Hanya saja, pemerintah harus mendukungnya dengan menghadirkan regulasi khusus. Sebab, kunci keberhasilan Inggris, Jepang, dan Selandia Baru dalam menurunkan angka perokoknya karena memperkuat keberadaan produk tembakaualternatif dengan regulasi.

“Jadi sejauh ini, regulasi yang diatur masih sebatas secara ekonomi. Kekosongan regulasi ini menyebabkan tidak adanya kepastian hukum,” katanya.

Uki berharap pemerintah segera menghadirkan regulasi yang spesifik mengatur produk tembakaualternatif. Selain demi memaksimalkan potensi produk tembakau alternatif dalam menurunkan prevalensi merokok, keberadaan regulasi juga untuk mencegah penyalahgunaan produk tersebut dari anak-anak di bawah usia 18 tahun ke bawah dan non-perokok. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan