Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, 21 Maret 2022

Jabarekspres.com – Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung sudah menetapkan jadwal SIM Keliling Bandung hari ini Senin, 21 Maret 2022.

Bagi masyarakat di Kota Kembang bisa memanfaatkan jadwal SIM Keliling Bandung hari ini untuk mengurus dokumen surat izin mengemudinya yang akan habis masa berlaku.

Menyusul saat ini masih di masa pandemi Covid-19, pemohon yang hari ini berencana mendatangi lokasi SIM Keliling yang telah ditentukan diharap menjalankan protokol kesehatan.

Setidaknya ada beberapa aturan protokol kesehatan yang harus diketahui, seperti para pemohon wajib untuk memakai masker, lalu menjaga jarak aman, serta membawa hand sanitizer.

Berdasarkan update jadwal SIM Keliling Bandung hari ini setidaknya ada dua titik yang disediakan bagi warga yang ingin mengurus SIM-nya.

Sebagai informasi biaya untuk mengurus perpanjangan dokumen ini telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjangan SIM A memiliki tarif Rp80.000, sementara itu untuk perpanjangan SIM C pemohon harus mengeluarkan biaya Rp75.000.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya memang wajib mengantongi surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Untuk diketahui, layanan SIM Keliling dari Satlantas Polrestabes Bandung ini beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemohon jika ingin datang dan mengurus SIM-nya sesuai jadwal SIM Keliling Bandung hari ini.

Pertama, SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya. Membawa KTP asli atau Suket (pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy-nya.

Melampirkan surat sehat dari dokter yang di tunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Selain itu pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, pemohon bisa memprosesnya di Satpas atau Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan