JAKARTA – Direktur Lokataru Haris Azhar mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik pada Senin (21/3), pukul 10,47 WIB.
Kedatangannya tersebut diketahui untuk menjalani pemeriksaan, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Aktivis HAM itu tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya Nurkholis Hidayat.
Dengan mengenakan kemeja kotak-kotak warna biru, Haris mengaku tidak melakukan persiapan khusus dalam pemeriksaannya hari ini.
Kepada wartawan, dia berkata hanya membersihkan diri dan berias dengan minyak rambut. “Mandi, gosok gigi, pakai pomade,” ujarnya.
Sementara rekannya, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang juga mendapat panggilan dari Polisi, tampak hadir lebih siang, yakni pukul 12.45 WIB.
Dia memenuhi panggilan pemeriksaan perdana juga sebagai tersangka atas kasus yang sama.
Dengan mengenakan pakaian berwana hitam, dia sempat menemui wartawan dan mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Ini bentuk kriminalisasi dari pejabat publik,” kata Fatia di Polda Metro Jaya saat disinggung terkait penetapan tersangka, Senin (21/3).
Fatia mengaku pasrah perihal kasus yang menyeretnya saat ini.
Dia pun siap jika dirinya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
“Kalau ditahan berarti terbukti adanya represif, tetapi saya terima-terima saja,” kata Fatia.
Sebelumnya, Fatia KontraS dan Direktur Lokataru Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka itu buntut pelaporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang diduga melakukan pencemaran nama baik. Luhut Binsar melaporkan Haris dan Fatia lantaran video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. (cr3/jpnn)