Pendeta Saifuddin Diancam Dibunuh, Benarkah?

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video yang memperlihatkan seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang menimbulkan kegaduhan.

Mahfud MD menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim meresahkan dan memicu kemakaran banyak orang.

Dia menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu merupakan perbuatan menistakan agama Islam.

Menurut Menko Polhukam itu, penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.***

Tinggalkan Balasan