Fenomena Crazy Rich Indonesia, Begini Sindiran Fiersa Besari

Jabarekspres.com – Penulis sekaligus Musisi Fiersa Besari ikut menyampaikan pendapatnya terkait fenomena Crazy Rich Indonesia yang kini tengah jadi sorotan.

Dengan nada sindiran, Fiersa Besari pun mempertanyakan apa tujuan sebenarnya yang ingin diraih dari perilaku pamer harta yang kerap ditunjukan para Crazy Rich itu.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @FiersaBesari, Penulis sekaligus Musisi itu mengutarakan beberapa pertanyaan di tengah fenomena Crazy Rich Indonesia.

“Untuk apa mobil mahal, kalau enggak halal? Untuk apa rumah besar, kalau malah bikin gusar?,” kata pelantun lagu Waktu yang Salah itu dikutip Jabarekspres.com.

“Untuk apa mobil mahal, kalau enggak halal? Untuk apa kemewahan, kalau enggak ngasih ketenangan?,” sambung Fiersa Besari.

“Enggak perlu jadi crazy dan rich. Being normal dan enough juga bagus-bagus aja, kok,” ucap Penulis sekaligus Musisi kelahiran Bandung itu diakhir unggahannya.

Seperti diketahui, sudah ada dua orang yang dijuluki Crazy Rich Indonesia ditangkap aparat kepolisian. Keduanya bahkan kini telah menyandang status tersangka.

Jajaran Bareskrim Mabes Polri juga saat ini terus melakukan pengembangan dalam mengungkap perkara ini yang cukup menghebohkan publik dalam beberapa pekan terakhir.

Sebagaimana diketahui, kedua Crazy Rich Indonesia itu Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya menjadi tersangka karena terseret kasus penipuan berkedok trading.

Indra kenz yang dikenal publik sebagai Crazy Rich atau orang yang mendadak menjadi super kaya asal Medan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 25 Februari 2022.

Dalam perkara ini, pemilik nama lengkap Indra Kesuma itu dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.

Sementara itu Doni Salmanan yang disebut-sebut sebagai Crazy Rich asal Bandung ditahan kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Selasa, 8 Maret 2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan