Airlangga Hartarto Berikan KUR untuk Pekerja Migran Indonesia dengan Skema Baru

BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keberadaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus mendapat perhatian pemerintah.

Menurut Airlangga Hartarto, Pekerja Migran Indonesia telah memberikan kontribusi dengan memberikan devisa kepada negara sebesar Rp 157 Triliun per tahun.

Sejauh ini, berdasarkan data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terdapat 4,4 juta  warga negara indonesia yang menjadi PMI.

‘’Dengan jumlah yang cukup tinggi tersebut, sangat membantu negara terutama dalam membangun daerah-daerah kantong pekerja migran,’’jelas Menko Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Rabu, (15/3).

PMI telah memberikan kontribusi mencapai 7 persen dari nilai APBN. Sehingga sudah selayaknya negara menghadirkan keberpihakan secara nyata kepada PMI.

Salah satu bentuk perhatian kepada para Pekerja Migran Indonesia adalah dengan diberikan fasilitas melalui KUR Penempatan PMI.

Melalui Permenko Nomor 1 Tahun 2022 dan Perkemenko Nomor 2 Tahun 2022, Pemerintah telah memperbaiki skema penyaluran KUR Penempatan PMI itu.

Skema penyaluran KUR untuk Pekerja Migran Indonesia diperluas dengan mekanisme penyederhanaan dalam penyalurannya.

Fasilitas lainnya adalah peningkatan plafon pembiayaan, dengan bunga ringan dan wajar. Selain itu, pemerintah juga memberikan kebijakan relaksasi selama Pandemi ini.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyebutkan, plafon KUR untuk Pekerja Migran Indonesia telah dialokasikan sebesar Rp373,17 triliun.

Untuk pengajuan tidak rumit dan untuk plafon pinjaman ditambah dari Rp25 juta menjadi Rp100 juta.

‘’Sampai dengan akhir Februari 2022 sudah tersalurkan KUR untuk PMI sebesar Rp2,67 triliun,’’ucap Iskandar.

Melihat fasilitas KUR yang masih besar peluangnya, dia berharap agar Fasilitas KUR untuk Pekerja Migran Indonesia dapat dimanfaatkan secara maksimal.

‘’Bagi Pekerja Migran yang akan berangkat ke luar negeri tidak perlu lagi menjual harta benda untuk melunasi pinjaman modal kepada rentenir,’’tutup Iskandar. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan