BANDUNG – Polisi menetapkan dua pengendara Motor Gede (Moge), Pelaku penabrak dua anak kembar yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padaherang – Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, sebagai tersangka.
Dua pengendara moge di tetapkan sebagai tersangka karena telah menyebabkan dua anak kembar bernama Hasan dan Husain yang baru berusia 8 tahun meninggal dunia. Mereka meninggal saat menyebrang jalan dengan bergandengan tangan berdua, dan tetabrak Moge yang sedang melaju dilokasi tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa penetapan dua orang pengendara Moge dengan berinisial AG dan AN ini sebagai tersangka, setelah pihaknya melakukannya gelar perkara.
“Sudah jadi tersangka (pelaku penabrak dua orang anak kembar),” ucapnya saat dihubungi Selasa (15/3).
Ibrahim juga mengungkapkan, kedua Pengendara tersebut kini tengah diamankan di Polres Ciamis guna dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Dan sudah ditahan,” imbuhnya
Diketahui sebelumnya, bahwa kelompok moge yang tergabung kedalam club Motor HDCI hendak melakukan touring ke Pangandaran pada Sabtu (12/3) kemarin.
Akan tetapi, seketika berada di wilayah Kalipucang, Kabupaten Pangandaran tepatnya di Jalan raya Padaherang – Kalipucang, 3 Pengendara Moge tersebut tertinggal dengan rombongan didepannya.
Namun pada saat hendak menyusul rombongan lainya, 2 dari 3 pengendara Moge tersebut terlibat Kecelakaan dengan menabrak dua orang anak kembar berusia 8 tahun bernama Hasan dan Husain yang sedang menyeberang jalan, hingga tewas di tempat kejadian .(Mg4).