Heboh Biaya Pembuatan SIM Bertarif Fantastis, Ini Faktanya

Jabarekspres.com – Informasi yang memuat rincian biaya pembuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi bertarif fantastis beredar di jagat maya.

Kabar soal biaya pembuatan SIM itu pun langsung mengebohkan masyarakat. Pasalnya, nominal tarif sangat mahal itu sangat tak rasional.

Bila mengamati informasinya, terlihat sebuah tangkapan layar di akun grup Facebook menampilkan postingan biaya pembuatan SIM.

Tarif SIM C Rp400 ribu, kemudian pembuatan SIM A dibanderol Rp600 ribu, SIM B I Umum Rp1,2 juta, SIM B II Umum seharga Rp1,6 juta.

Dalam narasinya, pemohon yang berminat cukup memberikan foto eKTP dan pas foto ukuran 4×6, untuk pembayaran dilakukan usai SIM jadi.

Demi meluruskan kabar itu, Polri pun langsung merespons. Melalui laman media resminya Polri menyampaikan penjelasan soal info tersebut.

“Telah beredar informasi melalui platform media sosial Facebook tentang “JASA DAN BIAYA PEMBUATAN SIM ONLINE” dengan mencantumkan nominal harga yang tidak sesuai.

Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah Hoax atau tidak benar.

Faktanya, soal biaya SIM mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Di dalam aturan itu, memuat secara jelas tentang berapa tarif serta biaya penerbitan dan juga perpanjangan SIM.

“Itu (biaya pembuatan SIM bertarif jutaan) hoax, jangan dipercaya hal seperti itu, yang tidak jelas dan menyesatkan,” ucap Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut rincian resmi tarif untuk penerbitan SIM baik itu permohonan baru atau perpanjangan.

Untuk diketahui, Polri sempat mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang membedakan jenis SIM C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.

SIM C umum misalnya, merupakan para pengguna kapasitas silinder mesin motor di bawah 250 cc sampai 500 c.

Lalu SIM C I pengguna motor 250 cc sampai 500 cc, dan SIM C II pengguna motor listrik dan mesin motor di atas 500 cc.

Baik SIM C umum, C I, dan C II, tarif pembuatannya sebesar Rp100 ribu, dan untuk perpanjangannya Rp75 ribu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan