Kolonel Priyanto, Pembunuh Handy-Salsabila, Dituntut Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman Mati

JAKARTA – Persidangan kasus kecelakaan dua sejoli di Nagreg, sudah memasuki agenda penuntutan. Pelaku Kolonel Priyanto dituntut Hukuman Mati dengan dakwaan dari pasal berlapis pembunuhan berencana.

Persidangan di lakukan di Pengadilan Militer, karena pelaku merupakan anggota TNI. Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3), Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan terhadap Priyanto.

Oditur Militer, yang merupakan penuntut umum di persidangan, mengatakan pasal berlapis dikenakan kepada pelaku, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

“Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama,” kata Kolonel Sus dikutip Antara, Kamis (10/3/2022).

Oditur Militer mendakwa Kolonel Priyanto dengan pasal berlapis dengan ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer, perwira menengah TNI itu, hanya menjalani seorang diri.

Sementara dua terdakwa lain yakni Kopda Andreas dan Koptu A Soleh menjalani sidang di pengadilan berbeda.

Seperti diketahui, ketiga oknum TNI tersebut adalah pelaku penabrak dan pembuang jenazah kedua sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Mereka menumpang mobil Isuzu Panther yang terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Handi-Salsabila yang mengarah ke Kabupaten Bandung.

Pasca kecelakaan itu, mereka membawa masuk tubuh Handi dan Salsabila. Kemudian melaju ke arah Limbangan.

Kendati demikian, bukannya membawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat, mereka membuang jenazah Handi dan Salsabila di sungai yang sudah masuk wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Saat membuang jenazah tersebut, diduga salah satu korban masih hidup. Hal itu sesuai dengan temuan pemeriksaan forensik.

Persidangan terhadap tiga prajurit TNI, yang menjadi pelaku kecelakaan tabrak lari berujung pembunuhan dua remaja di Nagreg pada 8 Desember 2021 itu, digelar terpisah karena berkas perkaranya berbeda. (rc/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan