Pelaku Tertangkap, Motif Pembunuhan Jasad Wanita Bertato Diduga Karena Cemburu

BANDUNG – Kasus pembunuhan dan pembuangan jasad wanita bertato yang ditemukan di sekitar semak-semak yang berada di wilayah Cisaranten kulon III, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, pada Kamis (3/3) kemarin terdapat perkembangan.

Kepolisian setempat berhasil meringkus dua pelaku dengan berinisial DG (33) dan DP (25).

Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan bahwa pembunuhan wanita bertato berinisial R ini terjadi di salah satu kamar Hotel yang berlokasi di daerah Kosambi, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Aswin mengukapkan, kedua pelaku tersebut sebelumnya memang sudah saling kenal dengan korban. Yang dimana, lanjut Aswin, salah satu pelaku berinisial DG merupakan kekasih korban dan sudah menjalani hubungan selama 2 bulan.

“Jadi modus operandinya, tersangka DG dan DP ini sudah kenal dengan korban dan DG pacaran kurang lebih 2 bulan, dan ada motif cemburu ya antara tersangka dan korban. Mereka menyelesaikan masalahnya di Hotel Anda di daerah Sumur, Bandung. Kemudian terjadilah dugaan pembunuhan di hotel tersebut,” beber Aswin di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/3).

Dia menjelaskan, bahwa motif pelaku yang tega menghabisi nyawa korban, yakni karena ada rasa cemburu.

“Sementara ini dugaannya adalah cemburu, mereka sempat cekcok di rumah tersangka. Kemudian menurut keterangan tersangka, bahwa mereka sepakat untuk menyelesaikan pembicaraanya di Hotel Anda, dan sampai di Hotel itu, mereka mabuk-mabuk, korban tertidur, dan ketika tertidur korban dicekik oleh salah satu tersangka yaitu DG,” ungkapnya.

Setelah melakukan kasi pembunuhan tersebut, kata Aswin, kedua pelaku langsung membawa korban yang sudah tidak bernyawa dengan menggunakan sepeda motor untuk disimpan di semak-semak.

“Mayat korban langsung dibawa oleh kedua tersangka tersebut, yaitu DG dan DP, ke semak-semak menggunakan sepeda motor,” katanya.

“Jadi, kedua tersangka tersebut membawa, membonceng di antara kedua tersangka, bonceng tiga, dan dibuang ke salah satu semak-semak daerah Arcamanik,” tambahnya.

Dengan adanya tindakan tersebut, kedua pelaku terjerat pasal 340 terkait pembunuhan berencana dan terancam mendapatkan kurungan seumur hidup.

“Menurut keterangan tersangka, dan kita lihat fakta-faktanya, dan persiapan-persianya, tersangka melakukan tindak pidana tersebut, kita duga perbuatan ini melanggar pasal 340. Jadi pembunuhan berencana, kami melihat ada waktu persiapan untuk melakukan tindakan mencekik korban tersebut, dan ini akan kita dalami apakah memang ini bisa dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimalnya seumur hidup (penjara),” pungkasnya. (Mg4/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan