Jabarekspres.com – Cara pendaftaran UMKM online ini memang cukup mudah, karena Anda bisa melakukannya melalui smarthphone.
Sebagai informasi UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jenis usaha ini bisa disebut sebagai usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.
Perlu diketahui, Pemerintah akan memberikan bantuan program BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta per orang, sebagai solusi dalam menambah modal bagi para pelaku usaha, agar bisa tetap bertahan dan memiliki penghasilan.
Program ini diharapkan dapat memberikan modal tambahan, untuk dimanfaatkan dalam meningkatkan produksi dan bahkan sebagai modal dalam membuka usaha baru.
Jika pelaku usaha kian berkembang, maka pada masa pandemi ini dapat membantu dalam membuka lapangan kerja baru, bagi karyawan yang terkena korban PHK.
Apakah Anda sudah tahu cara pendaftaran UMKM secara online? dilansir dari berbagai sumber, berikut caranya.
Cara Daftar UMKM Secara Online
1. Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi OSS di oss.go.id.
2. Lanjutkan dengan melakukan login bagi yang sudah memiliki akun di OSS.
3. Jika Anda belum memiliki Akun tersebut, maka bisa melakukan registrasi terlebih dahulu melalui menu Registrasi.
4. Apabila pembuatan akun telah selesai, maka Anda bisa langsung login dan klik tombol Perizinan Berusaha > klik Perseorangan.
5. Kemudian, pilih menu Pendaftaran NIB sesuai dengan kegiatan usaha yang dimiliki.
6. Selanjutnya, mengisi data secara lengkap dan benar.
7. Lalu, klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
8. Jika sudah klik pada tombol Tambah Usaha dan lengkapi kembali bagian formulir data usaha.
9. Jangan lupa periksa kembali data yang telah dimasukkan, apabila sudah benar makan silahkan klik Simpan dan Lanjutkan.
10. Untuk jenis usaha dengan skala kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha bisa sekalian mengajukan izin lokasi dan lingkungan, jika dijadikan persyaratan.
11. Setelah itu lanjut dengan memberikan rangkuman data yang telah diisi sebelumnya.
12. Kemudian centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Bila Anda sudah berhasil melakukan pendaftaran, dan ingin melakukan pendaftaran BLT UMKM, catat syarat-syaratnya berikut ini.