NAGREG – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Desa Kendan, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung sempat jadi sorotan.
Pasalnya melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, penyaluran BPNT bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada salah satu desa di Kecamatan Nagreg dianggap menyalahi aturan.
Saat dikonfirmasi, Camat Nagreg, Akhmad Aripin menyampaikan, dugaan salah aturan dalam penyaluran BPNT di wilayahnya sempat timbul di Desa Kendan dan Desa Nagreg.
“Cukup ramai tapi akhirnya sudah diluruskan dan sudah diselsesaikan. Penyalurannya juga aman dan lancar,” kata Aripin kepada Jabar Ekspres, Senin (7/3).
Dia mengatakan, untuk pelaksanaan penyaluran BPNT di Desa Kendan dipastikan tidak ada pelanggaran sebab sudah sesuai aturan.
“Pembagiannya itu Rp600 ribu, cuma di sini karena aturan dan instruksi Kementerian (Sosial) harus dibelikan sembako atau kebutuhan pokok,” ucapnya.
“Jadinya pihak desa memfasilitasi supaya warga (KPM) benar-benar dibelikan sembako,” tambah Aripin.
Dia menerangkan, dugaan tersebur timbul hingga jadi sorotan kemungkinan karena adanya komunikasi yang kurang lancar dan jelas.
“Mungkin warga mengira itu ada potongan, padahal sudah sesuai nominal Rp600 ribu. Jadi ada mis-komunikasi,” imbuh Aripin.
Diketahui, dalam penyaluran BPNT dengan nominal Rp600 ribu rupiah itu dalam instruksi Kemensos walaupun harus dibelanjakan kebutuhan pokok, pembelanjaannya bisa dilakukan di setiap kios alias tidak perlu di satu tempat.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Kendan, Dodi Suherman mengaku, untuk pelaksanaan penyaluran BPNT kepada para KPM sudah dilakukan sesuai aturan.
“Alhamdulillah lancar dan aman. Penyaluran di kita (Desa Kendan) jumlah semuanya ada 400 KPM,” ujar Dodi di Kantor Desa Kendan.
Dia memaparkan, dalam penyaluran BPNT yang dianggap menyalahi aturan, menurutnya itu merupakan dugaan yang tidak benar.
“Warga di sini (KPM Desa Kendan) tidak ada yang berkomentar atau mengeluh, bahkan sempat ditanya setelah pembagian (BPNT) juga mereka mengaku justru bersyukur dan terima kasih bisa dapat bantuan,” imbuhnya.
Dodi menerangkan, penyaluran BPNT di Desa Kendan, supaya mempermudah KPM sekaligus meringankan perangkat desa dalam pendataan, maka pelaksanaannya dilakukan di kios e-Warong.