Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Mudah dan Lengkap

  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika ada)

Dengan catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Lalu, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini adalah cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui website resminya ataupun lewat aplikasi JMO.

Pencairan melalui website

  1. Buka lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal ukuran file 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Peserta yang berhasil akan menerima notifikasi jadwal & kantor cabang melalui email
  6. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk verifikasi data
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening terdaftar

Pencairan melalui aplikasi JMO

  1. Login pada aplikasi JMO
  2. Klik “Pengkinian Data”
  3. Cek data, jika benar klik “Sudah”
  4. Verifikasi data biometrik wajah
  5. Isi data kontak, NPWP, rekening, dan lainnya
  6. Konfirmasi data keseluruhan
  7. Klik “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”
  8. Pilih alasan klaim 9. Ikuti langkah hingga konfirmasi klaim

Jadi, Anda sudah tidak perlu bingung lagi dengan cara mencarikan BPJS Ketenagakerjaan, dengan artikel ini semoga bisa memberikan rasa ketenangan bagi masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan