Cara Lapor Pajak Online untuk Pribadi, Simak Caranya

Jabarekspres.com – Cara lapor pajak online kini bisa dilakukan di mana saja lho. Berbekal smartphone para wajib pajak sudah bisa menunaikan kewajibannya.

Pelaporan pajak memang harus dilakukan. Pemerintah pun telah menetapkan batas pelaporan pajak 2021 salah satunya untuk pribadi harus dilakukan sebelum 31 Maret 2022.

Sementara itu, untuk laporan pajak dari kategori badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau tepatnya sebelum tanggal 31 April 2022 mendatang.

Lalu bagaimana cara lapor pajak online untuk pribadi? Apa syarat-syaratnya? Nah ini dia tata cara dan dokumen yang perlu disiapkan wajib pajak saat mengurusnya.

Sebagai informasi, sebelumnya ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi dan melaporkan pajak pribadi, salah satunya EFIN (Electronic Filing Identification Number).

EFIN yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

Namun berdasarkan PER-04/PJ/2020, wajib pajak pribadi tidak lagi memerlukan EFIN dan tidak lagi perlu token. Karena wajib pajak pribadi kini wajib melampirkan sertifikat elektronik dan passphrase.

Selanjutnya dokumen lain yang wajib pajak pribadi butuhkan untuk mengisi laporan pajaknya yakni Formulir 1721 A1 atau A2 dan data penghasilan lainnya.

Untuk Formulir 1721 A1 atau A2 para wajib pajak bisa meminta kepada pemberi kerja. Formulir ini harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filing.

Kemudian terkait data penghasilan lainnya, bisa berupa kewajiban/utang, atau harta itu pun jika ada.

Jika memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap , kewajiban/utang, atau harta, maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi laporan pajak dengan mudah.

Setelah menyiapkan dokumen pendukung dan memahami jenis formulir pajaknya, berikut ini adalah cara lapor pajak pribadi online yang harus dilakukan, yaitu:

1. Buka situs Direktorat Jenderal Pajak go.id
2. Tekan tombol “LOGIN” pada layar bagian kanan atas
3. Klik pilihan “Belum Registrasi?” di bagian bawah. Lakukan registrasi akun dengan mengisi NPWP dan EFIN

Setelah proses itu dilakukan baru mengisi laporan pajak untuk pribadi. Berikut ini caranya:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan