Beredar Video Pengakuan AKBP M Kepada Keluarga Korban Perbudakan Seks, Ini Tampangnya

Beredar Video Pengakuan AKBP M Kepada Keluarga Korban Perbudakan Seks, Ini Tampangnya
Tangkapan layar AKBP M (bermasker) dalam dialog mediasi dengan keluarga korban sebelum akhirnya ditahan Polda
0 Komentar

MAKASSAR – AKBP M, oknum polisi tersangka kasus dugaan perbudakan seks terhadap ART berusia 13 tahun inisial IS ternyata pernah bertemu dengan keluarga korban.

IS adalah pelajar sebuah SMP di Kabupaten Gowa yang dipekerjakan AKBP M sebagai ART di rumahnya di Kabupaten Gowa.

Selama bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), IS juga tidak mendapat gaji yang menentu.

Baca Juga:Kunjungan ke Bandung, Menpora Sempatkan Diri Ngopi Bareng Ridwan KamilViral Gerakan Salat Salah Saat Aksi Demo, Buya Fikri Beri Klarifikasi

Sebaliknya, sejak bekerja pada Oktober 2020, IS kerap dijadikan budak seks oleh perwira polisi yang sebelumnya berdinas di Polairud Polda Sulsel itu.

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh JPNN, AKBP M pernah bertemu mediator keluarga korban pada Senin, 28 Februari 2022.

Dalam video pertemuan, AKBP M mengenakan kaus hitam dan memakai masker, sedangkan sang mediator berkemeja kotak-kotak.

Mereka bertemu di sebuah warung kopi alias warkop di Kota Makassar, Sulsel.

Saat pertemuan itu, eks kepala Sub Direktorat Polisi Air Polda Sulsel tersebut membeberkan beberapa fakta terkait rumah dan keluarganya.

Kepada sang mediator, AKBP M mengaku mengenal dekat orang tua serta kakak perempuan korban.

AKBP M juga mengakui rumahnya di Gowa itu kosong. Dia hanya sesekali berkunjung ke sana.

Baca Juga:Partai Demokrat Minta Jokowi Jangan Basa-Basi Tolak Penundaan PemiluTernyata Ini Penyebab Boy William Gagal Menikah Berulang Kali

“Saya katakan tidak tinggal di rumah itu. Saya kenal mamanya dan kakak perempuannya atas nama AM,” kata AKBP M dalam video dokumentasi mediator.

Sementara itu, sang mediator yang enggan disebutkan namanya mengaku teman dari kakak kandung korban.

“Saya berteman dengan kakak kandung korban. Pertemuan itu berlangsung 28 Februari lalu,” kata pria tersebut.

Namun, dia enggan memerinci lebih jauh hasil pertemuannya dengan AKBP M yang setelah pertemuan diproses oleh Propam Polda Sulsel.

Oknum perwira menengah Polri itu kini telah berstatus tersangka perbudakan seksual terhadap IS.

“Sudah ditetapkan tersangka pada hari ini,” kata Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho, Jumat (4/3) sore.

Penetapan tersangka terhadap AKBP M dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WITA, penyidik melakukan gelar perkara.

Dalam tahapan itu, semua penyidik sepakat bahwa AKBP M cukup bukti melakukan pemerkosaan terhadap korban.

0 Komentar