Cemburu, Seorang Remaja Bacok Selingkuhan Pacar Pakai Golok

Korban pembacokan (duduk di kursi roda) di RS Mitra Idaman, Sabtu (5/3/2022) usai mendapat pertolongan tim medis pada bagian kepala dan bahu akibat sayatan senjata tajam. (Istimewa)
Korban pembacokan (duduk di kursi roda) di RS Mitra Idaman, Sabtu (5/3/2022) usai mendapat pertolongan tim medis pada bagian kepala dan bahu akibat sayatan senjata tajam. (Istimewa)
0 Komentar

CIAMIS – Diduga karena cemburu lantaran menyangka pacarnya memiliki hubungan dengan pria lain, seorang remaja membacok seorang pria yang disangkanya sebagai selingkuhan pacarnya pada Sabtu (5/3).

Akibatnya, Korban yang bernama Doni Ramdani (25) warga Dusun Caringin Desa Pasirnagara Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis harus dilarikan ke Rumah Sakit karena mengalami luka cukup serius.

Pelaku yang masih remaja berinisial RA (18) warga lingkungan Cikabuyutan Timur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar ini gelap mata saat mengetahui identitas laki-laki yang dicurigai mendekati pacarnya tersebut, karena ternyata seseorang yang dikenalnya.

Baca Juga:Cara Menyamarkan Kantung Mata Hitam Tanpa SkincarePolisi Selidiki Penyebab Ambruknya Atap Lippo Mall Kemang

Dari keterangan Kapolsek Banjar Kompol Sudi Hartono SSos, diketahui lokasi kejadian berada di tempat kerja korban yakni di Yaybarber (pangkas rambut) di Jalan Kapten Jamhur.

“Diduga motifnya cemburu, karena ceweknya malah pacaran dengan korban. Sementara pelaku dan korban ternyata saling kenal,” kata dia kepada radartasik.com, tadi malam.

Sambung dia, sempat terjadi perdebatan antara korban dan pelaku. Hingga akhirnya pelaku mengambil sajam di rumahnya kemudian membacokkan kepada korban.

Korban mengalami luka cukup serius dibagian kepala dan bahu, setelah terkena sayatan golok yang dibawa pelaku.

“Korban langsung dilarikan ke ruang IGD RS Mitra Idaman untuk mendapatkan perawatan medis. Korban mengalami luka di bagian kepala serta bahu sebelah kiri akibat sayatan senjata tajam pelaku,” tegasnya.

Tidak berselang lama, korban langsung melakukan pelaporan kejadian tersebut ke Polsek Banjar. Setelah itu, anggota Reskrim Polsek Banjar bersama tim dari Sat Reskrim Polres langsung mengecek dan olah TKP.

Setelah melakukan pendalaman, tim bergerak mengamankan pelaku di rumahnya. Kemudian dibawa ke polsek guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:Berat Badan Bisa Turun Drastis Saat Stres, Ini PenyebabnyaSepasang Remaja Produksi Konten Video Asusila Untuk Disebarkan

“Barang bukti berupa sebilah golok panjang kurang lebih 30 centimeter diamankan. Atas perbuatannya, tersangka dapat disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya. (rt/rit)

 

0 Komentar