Terserempet, Dua Pemuda Nekat Lakukan Pembacokan

SOREANG – Terserempet saat mengendarai motor, dua orang remaja yakni GG 19 dan TP 15, nekat melakukan pembacokan terhadap korban yang berinisial IN 46, di Kampung Sukamanah, Desa Langonsari, Kecamatan Solokan Jeruk, Kamis (18/11) lalu.

Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, awal mula kejadian dua tersangka merasa kesal karena motor yang sedang dikendarai diserempet oleh korban. Kedua pelaku langsung mengejar korban dengan cara menabrakkan motornya.

“Setelah menyerempet motor tersangka, korban langsung dikejar oleh para tersangka, motor korban langsung ditabrak dan korban terjatuh. Saat kejadian kedua tersangka kebetulan membawa senjata tajam. Sehingga melakukan pembacokan terhadap korban dan merusak kendaraan korban,” ungkap Dwi saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Senin (22/11).

Akibat perbuatannya, lanjut Dwi, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala, bagian badan dan kaki. Selain itu terdapat luka yang diakibatkan pukulan dari benda tumpul. Korban saat ini menjalani perawatan jalan.

“Korban mengalami luka-luka di seluruh tubuh akibat dianiaya menggunakan senjata tajam sehingga harus mendapatkan perawatan jalan,” kata Dwi.

Diduga Terpengaruh Miras

Menurutnya, para tersangka nekat melakukan aksinya karena saat itu kedua tersangka terpengaruh minuman keras. Peristiwa tersebut viral karena terekam video yang diunggah ke media sosial. Keduanya ditangkap sehari pasca kejadian.

“Untuk korban saudara IN dan pelaku ini kita amankan dua orang pelaku GG dan TP. Salah satu dari pelaku ini merupakan anak dibawah umur yang masih berusia 15 tahun,” jelasnya.

Ia menerangkan, hubungan para pelaku dengan korban tidak saling kenal. Selain kedua tersangka, Sat Reskrim Polresta Bandung mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu dua senjata tajam jenis golok, satu baju berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor berwarna hitam.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana dan undang undang-undang darurat tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukum penjara maksimal 10 tahun,” paparnya.

Pelaku GG mengaku sengaja membawa senjata tajam saat mengendarai motor untuk berjaga-jaga jika didapati orang yang hendak menyerang. Ia mengaku menyerang korban karena kesal telah diserempet.

“Saat itu saya sangat kesal telah diserempet dia (korban). Tetapi saya sangat menyesal telah melakukan penganiayaan,” pungkasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan