Sekda Minta DLH untuk Segera Perbaiki Sistem Pembayaran Retribusi Sampah

BANDUNG – Pernyataan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Komisi B yang menyebutkan bahwa perolehan retribusi sampah di masyarakat baru 25 persen dari 754 kepala Kepala keluarga.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa angka pembayaran retribusi sampah di masyarakat, memang tidak pernah melebihi 30 persen

“Memang dari dulu juga angka tidak beranjak dari 30 persen, kita sudah meminta kepala DLH (Dinas Lingkungan Hidup), supaya bisa meningkatkan jumlah masyarakat yang membayar jasa layanan kalau dulu dikenal retribusi,” ucap Ema di Balai Kota Bandung, Jum’at (4/3).

Bahkan, Ema mengaku bahwa dirinya belum mengetahui secara persis akibat rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi samapah. Sehingga, ia menduga, rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi sampah, dikarenakan adanya sejumlah iuran yang harus dibayar oleh masyarakat di tingkat kewilayahan.

“Saya belum tahu persis soal kendala, yang jelas soal kebiasaan, mungkin yang tadinya tidak ada beban sekarang ada, atau mungkin karena adanya iuran di wilayah, biasanya ada iuran RT RW, atau lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini untuk pengelolaan dana retribusi sampah dikelola oleh DLH Kota Bandung melalui sistim Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sehingga, dengan adanya kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap pembayaran retribusi samapah, pihaknya meminta kepada DLH Kota Bandung untuk segera memperbaiki sistem pembayaran terkait retribusi sampah. Hal tersebut dikarenakan, agar capaian retribusi dapat lebih maksimal.

Apa lagi, Ema menuturkan bahwa hingga saat ini kondisi sarana prasarana pengangkut sampah dinilai tidak ideal. Maka, dengan adanya peretrubusian yang maksimal dapat menciptakan sarana dan prasarana sampah di Kota Bandung menjadi lebih baik.

“Kita jujur saja, dengan sarana pra sarana yang ada, kita belum optimal. Kita masih perlu peremajaan kendaraan, ketepatan membayar penyapu, pengangkut sampah, untuk menekan potensi ancaman mogok,” pungkasnya. (Mg4/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan