Perjalanan Kasus Hukum Angelina Sondakh yang Terjerat Korupsi Hingga Bebas

Dia pun juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman itu ke MA. Pada 2015 silam MA mengabulkan PK Angie dan hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun kurungan penjara.

Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanayak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015, remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana.

Angie dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 (tiga) bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021, namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278, subsidair 4 bulan 5 hari penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakjh menjadi 3 Maret 2022.

Namun di balik kasus korupsi yang menjerat dirinya tersebut, Angie juga punya segudang prestasi, seperti meraih Juara III Putri Ayu Manato 1995 dan predikat Puteri Indonesia tahun 2001.

Sejumlah penghargaan diraih pada 1995, antara lain Juara I dan Juara Favorit Puteri Pixy Manado dan Juara I dan Puteri Intelegensia sebagai Puteri Simpatik Manado. Prestasi itu terus berlanjut hingga Angelina Sondakh meraih gelar Puteri Indonesia Sulawesi Utara 2001 dan memenangi ajang yang sama di tingkat nasional pada 2001.

Prestasi itu membawa Angelina kepada karier selanjutnya sebagai Duta Orang Utan pada 2005. Ia juga terjun ke dunia politik dan didapuk sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat pada Pemilu 2004.

Angelina memutuskan memeluk Islam ketika memutuskan untuk menikah dengan mendiang Adjie Massaid pada 2009. Dari pernikahan tersebut, mereka mempunyai seorang putra bernama Keanu Jabaar Massaid yang lahir 9 September 2009. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan