Pasutri Pelaku Arisan Bodong di Jatinangor Sudah Beraksi Selama 4 tahun.

BANDUNG – Sepasang suami istri di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa barat, tega menipu ratusan korbanya dengan cara arisan lelang fiktif atau biasa disebut Arisan bodong.

Menurut, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa praktik penipuan yang dilakukan oleh sepasang suami-istri berinisial MAW dan HTP ini, sudah terjadi sejak tahun 2018 lalu.

Akan tetapi, Ibrahim mengatakan peristiwa tersebut baru terlapor kepada pihak kepolisian pada tanggal 28 Februari tahun 2022 kemarin.

“Tersangka di sini ada satu orang, namun dibantu oleh satu orang lagi tersangka semuanya ada dua ini suami istri. MAW tersangka utama dan dibantu suaminya HTP,” ucapnya kepada wartawan, di Mapolda Jabar , Selasa (1/3).

Ibrahim menyebut, bahwa dari praktik arisan bodong tersebut, kedua pelaku telah berhasil meraup untung sebesar Rp 21 Milyar dari para korban sekitar 150 an.

“Jadi nanti dalam pemeriksaan akan dilakukan pengembangan, karena setiap korban akan diinvestarisir seberapa banyak, dan korban yang kita periksa sebanyak 8 orang, dan juga saksi 6 orang. Jadi Dari akumulasi informasi yang kita peroleh korban ada 150 orang, dan itu kemungkinan ini akan bertambah,” katanya

Ia juga menjelaskan, modus yang digunakan oleh kedua pelaku penipuan ini, yakni menggunakan sistem arisan lelang fiktif. Yang dimana, lanjut Ibrahim, nantinya tersangka atau kedua pelaku ini akan melakukan penawaran arisan lelang kepada korban dengan cara pembelian satu slot.

“Jadi per slot itu, satu juta rupiah, nanti akan diberikan keuntungan sebesar Rp 1.350.000, lalu apabila korban membawa member akan diberikan bonus sebanyak Rp 250 ribu. Jadi kelebihan itu yang ditawarkan,” Ungkapnya

Sementara itu menurut Kasubdit IV Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang menjelaskan bahwa slot yang ditawarkan oleh kedua pelaku kepada korbannya ini seperti kupon yang nantinya akan di undi seolah-olah seperti arisan.

“Seperti membeli kupon, dan kupon tersebut yang akan diundi seolah-olah telah terjadi sebuah arisan, tapi pada kenyataannya dari pengakuan terlapor bahwa arisan itu tidak benar dan tidak ada,” ucapnya

Adnan juga menyebut, bahwa kedua pelaku ini menawarkan aksinya tersebut melalui online maupun secara langsung kepada korbannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan