Pasutri Pelaku Arisan Bodong di Jatinangor Sudah Beraksi Selama 4 tahun.

“Ditawarkan ada yang via online ada yang face too face (ketemu langsung), makanya kita jerat pasal 28 ayat 1 UU ite ancaman 6 tahun, pasal 372 da 378 penipuan dan penggelapan ancaman 4 tahun,” imbuhnya

Maka dari aspek hal tersebut, kini pihak kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti bukti transfer pelaku dengan para korban, screenshot chatting, dan smartphone.

Selain itu juga, pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut dari kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan kepada beberapa korban lainya m

“150 orang belum semuanya membuat laporan polisi, kita membuka hotline pengaduan bagi korban yang terkait dengan penipuan ini, agar bisa menghubungi sub dit 4 Reskrimun Polda Jabar, dengan Nomor telepon 081320090955,” pungka Ibrahim. (Mg4)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan