Papan Iklan Produk Rokok yang Terpasang di Wilayah Cimanggung Diduga Belum Kantongi Izin

Papan Iklan Produk Rokok yang Terpasang di Wilayah Cimanggung Diduga Belum Kantongi Izin
Papan iklan produk rokok Signature Mild oleh fendor dari PT Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk diduga terpasang belum berizin. (Jabar Ekspres)
0 Komentar

SUMEDANG – PT Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk diduga lakukan pemasangan iklan melalui fendor tanpa izin wilayah.

Papan iklan yang tertancap di wilayah Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang itu terpasang dengan stiker perizinan daerah Kabupaten Bandung.

Melalui pantauan Jabar Ekspres di lokasi, papan iklan tersebut terpasan di dua titik. Pertama di dekat Perumahan Duta Family dan kedua di dekat SPBU Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Baca Juga:Yusuf Mansur Beri Klarifikasi Soal Wirda yang Mengaku Kuliah di Universitas OxfordSah! Prof. Martha Fani Cahyandito Terpilih Menjadi Ketua ISEI Cabang Bandung Periode 2022-2025

Diketahui, dua titik area terpasangnya papan iklan tersebut merupakan perbatasan antara Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.

Akan tetapi, fendor iklan dari pihak Gudang Garam memasang papan yang diduga belum berizin kepada wilayah Kabupaten Sumedang.

Saat dikonfirmasi, Anggota Satpol PP Cimanggung, Ikhsan Hakim mengatakan, area tersebut merupakan wilayah Kabupaten Sumedang.

“Di sana masih wilayah Sumedang. Masuknya Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang,” kata Ikhsan kepada Jabar Ekspres di Kantor Kecamatan Cimanggung, Sabtu (26/2).

Ikhsan menerangkan, supaya mendapatkan kejelasan, dirinya sudah berkomunikasi dengan fendor yang memasang iklan produk dari PT Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk.

“Saya dapat nomor teleponnya, kemudian coba berkomunikasi. Kita juga sudah lakukan pertemuan tadi membahas iklan yang dipasang di wilayah Sumedang,” pungkasnya.

Ikhsan menegaskan, dirinya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sumedang jika papan iklan tidak dilepas oleh fendor.

Baca Juga:Atta-Aurel Resmi Umumkan Nama Anak, Ameena Hanna Nur AttaBillboard Besar Terjatuh di Jalan Wastukencana, 2 Pengendara Motor Jadi Korban

Sementara itu, Fendor Iklan Produk PT Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk, Deni Faturohman menegaskan, sudah sejak lama dirinya memasang iklan selalu disertai dengan perizinan wilayah setempat.

“Saya bukan sekali atay dua kali pemasangan (iklan) di sana. Dari 2019 awal pemasangan tidak ada yang komplain,” ujar Deni.

Deni mengaku, pada sekiranya satu bulan ke belakang, dirinya melakukan pemasangan iklan di area tersebut dinilai aman dan lancar.

“Jujur bulan kemarin juga pemasangan di sana aman-aman saja pakai stiker (perizinan) Kabupaten Bandung,” pungkas Deni.

“Saya ambil hikmahnya saja, jadi saya tahu wilayah. Saya juga gak mungkin stiker Kabupaten Bandung tapi pemasangan (iklan) di Sumedang,” tambahnya.

Dalam pemaparannya, Deni menuturkan, dirinya baru mengetahui bahwa area tersebut bukan wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung melainkan Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

0 Komentar