BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan melakukan eksaminasi terhadap perkara tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon, dengan tersangka atas nama Nurhayati.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono menyampaikan alasannya melakukan eksaminasi dalam perkara yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Cirebon ini.
“Eksaminasi ini dalam rangka kerangka monitoring dan evaluasi kinerja kami di wilayah,” kata Riyono ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2).
Riyono menjelaskan, lingkup wilayah kerja Kejati Jabar mencakup Kejari Cirebon yang menangani perkara ini. Maka dari itu, pihaknya bakal melakukan monitoring dan evaluasi kinerja yang dilakukan jaksa Kejari Cirebon.
“Karena kejaksaan tinggi wilayahnya bukan hanya di kejati (saja) tetapi kami melakukan monitoring dan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh daerah yang masuk wilayah Kejati Jabar,” jelas Riyono.
Selain itu, yang menjadi dasar Kejati Jabar melakukan eksaminasi ialah berkas perkara dugaan korupsi Kuwu Citemu dan Nurhayati sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Jadi Kejari Cirebon sudah melihat atau menilai berkas perkara atas nama N sudah lengkap. Atas hal itu kami akan melakukan monitoring dan evaluasi. Atau dalam bahasanya ini eksaminasi,” terangnya.
Perkara Nurhayati diawali dengan laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Kuwu atas nama Supriyadi diduga korupsi dana anggaran APBDes tahun 2018-2020 senilai Rp818 juta.
Nurhayati yang bertugas sebagai Kaur (Kepala Urusan) Bendahara Desa Citemu mendapati kuwu tersebar melakukan dugaan korupsi. Ia lalu melapor ke BPD Desa Citemu.
Seiring berjalannya waktu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon. Kasus ini menarik perhatian publik dikarenakan Nurhayati disebut sebagai pelapor kasus ini. (Jpnn-red)