Gus Muhaimin Sentil Menteri Agama Buntut Polemik Toa Masjid

JAKARTA – Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin ikut angkat bicara mengenai polemik toa masjid yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dengan nada menyentil, Gus Muhaimin pun membeberkan pandangan pribadinya soal penggunaan toa masjid di kalangan masyarakat selama ini. Utamanya di lingkup pedesaan.

Menurut Gus Muhaimin, toa masjid yang saat ini mendadak menjadi polemik adalah salah satu kearifan lokal yang tak perlu dilarang. Pemerintah tidak perlu mengatur-atur hal itu.

“Soal (toa masjid) itu kearifan lokal masing-masing aja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur,” kata Ketua Umum PKB itu dilansir dari Fin.co.id.

Lebih jauh, Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, toa masjid khususnya yang kini ada di perkampungan selain untuk syiar, juga untuk hiburan bagi masyarakat di perkampungan.

“Di semua kampung (toa masjid) malah jadi hiburan, selain syiar agama. Cabut aja aturan-aturan yang gak perlu,” ujar Gus Muhaimin menegaskan

Pernyataan senada disampaikan Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun A Syamsurijal. Menurut dia, selama ini masyarakat tidak ada keluhan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala di Tanah Air.

Justru, kata anak buah Gus Muhaimin itu, dengan adanya surat edaran Menteri Agama terkait aturan penggunaan suara di masjid dan musala kini malah timbul polemik soal penggunaannya di publik.

“Sebaiknya dicabut saja aturan tersebut,” kata Cucun A Syamsurijal.

Politisi PKB asal Kabupaten Bandung itu juga menilai, pengaturan-pengaturan suara di masjid dan musala tak terkecuali penggunaan toa merupakan aturan yang berlebihan.

Karena di kampung-kampung yang homogen dan mayoritas Islam, kata dia, pengeras suara itu untuk bacaan Al-Qur’an, salawatan, maupun pengajian. Karena itu merupakan hiburan tersendiri bagi publik.

“Kalau ini sampai dibatasi dalam tempo tertentu atau hanya boleh menggunakan pengeras suara masjid untuk di dalam justru kontraproduktif,” ucap Ketua Fraksi PKB DPR RI itu.

Sebagai informasi, beberapa waktu yang lalu muncul surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan