500 Ribu Warga di Cianjur Harus Vaksin Ulang Dosis Pertama

CIANJUR – Kurang lebih sebanyak 500 ribu masyarakat di Ciajur harus menjalani vaksin ulang dosis pertama, karena tidak melakukan vaksinasi dosis kedua pada waktu yang sudah ditentukan.

Menurut Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out. Apabila sudah melakukan vaksin dosis pertama namun tidak melakukan vaksin dosis kedua hingga batas waktu yang ditentukan yakni 6 bulan, maka masyarakat harus kembali ke vaksinasi tahap awal.

Dari data yang dilaporkan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, terdapat kurang lebih 500 ribu masyarakat yang belum melakukan vaksinasi kedua.

“Vaksinasi pertama saat ini sudah 88 persen, dosis kedua baru 49 persen. Ada selisih kurang lebih 40 persen, kita giatkan kembali untuk door to door lagi dengan kecepatan rata-rata perhari satu persen,” ujar Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal.

Lanjut Yusman, jika lewat dari enam bulan, maka masyarakat harus kembali ke dosis pertama atau melakukan vaksin ulang dosis pertama. Pasalnya, jika dilewatkan, maka pembentukan antibodi maksimal tertahan.

“Secara angka, kurang lebih 500 ribu masyarakat Cianjur dari persentase 40 persen tersebut,” terangnya.

Pihaknya pun mengupayakan agar dosis pertama bisa cepat tercapai guna memperkuat antibodi dan imun masyarakat Kabupaten Cianjur. Tentunya, ketertinggalan tersebut menjadi tugas yang cukup berat, terlebih angka masyarakat yang belum melakukan vaksinasi tahap kedua.

“Kita upayakan terus dengan berbagai teknis dan juga strategi yang sudah kita jalankan,” tutupnya. (rgje/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan