BKD Harap Seluruh PBB di Depok Sudah Dibayarkan Sebelum Agustus Mendatang

DEPOK – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengharapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah dibayarkan sebelum bulan Agustus tahun 2022.

Harapan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza.

“Mudah-mudahan seluruh PBB ini sudah bisa dibayarkan sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2022 mendatang. Hal ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Depok,” ujar Reza, Rabu (23/2).

Reza mengatakan, pihaknya kini mulai menyalurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada Wajib Pajak (WP) melalui kelurahan.

“Untuk keseluruhan SPPT yang didistribusikan sebanyak 661.444 lembar,” ungkap dia.

Ia menuturkan, berdasarkan data yang dihimpun BKD Depok, untuk nilai ketetapan dari 661.444 SPPT yang distribusikan melalui kelurahan yakni sebesar Rp. 566.973.000.533.

Menurut Reza, dari SPPT yang didistribusikan masing-masing untuk kecamatan dapat dirincikan sebagai berikut.

Khusus untuk Kecamatan Pancoran Mas jumlah SPPT yang didistribusikan sebanyak 71.960 lembar dengan jumlah ketetapan Rp. 62.286.783.921.

“Kemudian, untuk Kecamatan Beji jumlahnya sebanyak 59.383 lembar dengan jumlah ketetapan Rp. 68.179.088.086,” urainya.

Lanjutnya, Kecamatan Sukmajaya berjumlah sebanyak 68.047 lembar dengan jumlah ketetapan Rp. 43.865.350.110, Kecamatan Cimanggis 64.488 lembar dengan jumlah ketetapan Rp 79.272.217.178.

“Menyusul, Kecamatan Sawangan 77.162 lembar dengan jumlah ketatapan Rp 47.268.806.474, Kecamatan Limo 39.891 lembar dengan jumlah ketetapan Rp 28.340.962.417,” sebut Reza.

Di samping itu, terdapat Kecamatan Cinere sebanyak 31.954 lembar dengan jumlah ketetapan 57.826.854.339, Kecamatan Tapos 88.381 lembar dengan ketetapan Rp. 71.949.472.560, Kecamatan Cilodong 53.176 lembar dengan jumlah ketetapan Rp. 33.367.974.850.

Selanjutnya, Kecamatan Bojongsari 54.043 lembar dengan jumlah ketetapan Rp 37.422.448.317, Kecamatan Cipayung 52.955 lembar dengan jumlah ketetapan Rp. 15.327.420.792.

“Lalu, yang terakhir Jalan Tol sebanyak 4 SPPT dengan nilai Rp. 21.865.621.489 yang dibayarkan oleh masing-masing PT pengelola,” pungkasnya. (Mg2)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan